Pengertian Pasar Modal
Pasar modal adalah lembaga keuangan yang mempunyai kegiatan berupa penawaran dan perdagangan efek (surat berharga). Pasar modal juga merupakan lembaga profesi yang berkaitan dengan transaksi jual beli efek dan perusahan publik yang berkaitan dengan efek. Dengan demikian pasar modal dikenal sebagai tempat bertemunya penjual dan pembeli modal/dana. Pasar modal merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjual-belikan, baik dalam bentuk hutang maupun modal sendiri, baik yang diterbitkan oleh pemerintah, public authorities, maupun perusahaan swasta.
Pasar modal memberikan berbagai
alternatif untuk para investor selain berbagai investasi lainnya, seperti:
menabung di bank, membeli tanah, asuransi, emas dan sebagainya. Pasar modal
merupakan penghubung antara investor (pihak yang memiliki dana) dengan
perusahaan (pihak yang memerlukan dana jangka panjang) ataupun institusi
pemerintah melalui perdagangan instrumen melalui jangka panjang, seperti surat
berharga yang meliputi surat pengakuan utang, surat berharga komersial
(commercial paper), saham, obligasi, tanda bukti hutang, waran (warrant), dan
right issue. Pasar modal juga merupakan salah satu cara bagi perusahaan dalam
mencari dana dengan menjual hak kepemilikan perusahaan kepada masyarakat.
Fungsi Pasar Modal
Pasar modal sebagai tempat bertemunya pihak yang memiliki dana dengan pihak memerlukan dana jangka panjang (perusahaan), mempunyai dua fungsi yaitu: ekonomi dan keuangan. Di dalam ekonomi, pasar modal menyediakan fasilitas untuk memindahkan dana dari pemilik dana ke pihak yang memerlukan dana jangka panjang. Dengan menginvestasikan dananya para pihak pemilik dana mengharapkan adanya imbalan atau return dari penyerahan dana tersebut. Sedangkan bagi perusahaan sebagai pihak yang memerlukan dana jangka panjang, adanya dana dari luar dapat digunakan untuk usaha pengembangan usahanya tanpa menunggu dana dari hasil operasi perusahaannya. Di dalam keuangan, dengan cara menyediakan dana yang diperlukan oleh perusahaan atau pihak yang memerlukan dana dan para pemilik dana tanpa harus terlibat langsung dalam kepemilikan aktiva riil.
Instrumen Pasar Modal
1.) Saham
Saham adalah tanda penyertaan
modal pada suatu perusahaan perseroan terbatas. Manfaat yang diperoleh dari
pemilikan saham adalah deviden (bagian dari keuntungan yang dibagikan kepada
pemilik saham); capital gain (keuntungan yang diperoleh dari selisih positif
harga beli dan harga jual saham), dan manfaat nonfinansial, yaitu mempunyai hak
suara dalam aktivitas perusahaan. Saham yang diterbitkan emiten (pihak yang
melakukan penawaran umum) ada 2 macam, yaitu saham biasa (common stock) dan
saham istimewa (preffered stock). Perbedaan saham ini berdasarkan pada hak yang
melekat pada saham tersebut. Hak ini meliputi hak atas menerima deviden,
memperoleh bagian kekayaan jika perusahaan dilikuidasi setelah dikurangi semua
kewajiban-kewajiban perusahaan.
2) Obligasi
Obligasi adalah surat pengakuan
hutang suatu perusahaan yang akan dibayar pada waktu jatuh tempo sebesar nilai
nominalnya. Penghasilan yang diperoleh dari obligasi berupa tingkat bunga yang
akan dibayarkan oleh perusahaan penerbit obligasi tersebut pada saat jatuh
tempo.
3) Surat Berharga Lainnya Selain dari dua jenis efek yang telah
diuraikan di atas yang sudah banyak digunakan sebagai media hutang di bursa
efek Indonesia, terdapat beberapa jenis efek yang juga dapat digunakan sebagai
media hutang, seperti warrant, option dan right issue.
Warrant adalah surat
berharga yang dikeluarkan oleh perusahaan yang memberikan hak kepada
pemegangnya untuk membeli saham perusahaan dengan persyaratan yang telah
ditentukan sebelumnya. Persyaratan tersebut biasanya mengenai harga, jumlah,
dan masa berlakunya warrant tersebut.
Option adalah surat pernyataan yang
dikeluarkan oleh seseorang/lembaga (tetapi bukan emiten) untuk memberikan hak
kepada pemegangnya untuk membeli saham (call option) dan menjual saham (put
option) pada harga yang telah ditentukan sebelumnya.
Right Issue adalah surat
yang diterbitkan oleh perusahaan yang memberikan hak kepada pemegangnya
(pemilik saham biasa) untuk membeli tambahan saham pada penerbitan saham baru.
Jenis Pasar Modal
Berdasarkan fungsinya, pasar modal dapat dibedakan menjadi 2 (dua) jenis, yaitu: pasar perdana dan pasar sekunder.
1.) Pasar Perdana
Pasar perdana
adalah penjualan perdana efek atau penjualan efek oleh perusahaan yang menerbitkan
efek sebelum efek tersebut dijual melalui bursa efek. Pada pasar perdana, efek
dijual dengan harga emisi, sehingga perusahaan yang menerbitkan emisi hanya
memperoleh dana dari penjualan tersebut.
Pasar perdana merupakan penawaran
saham pertama kali dari emiten kepada para pemodal selama waktu yang telah
ditetapkan oleh pihak penerbit (issuer) sebelum saham tersebut diperdagangkan
di pasar sekunder. Harga saham di pasar perdana dijamin ditentukan oleh
penjamin emisi dan perusahaan yang go public berdasarkan analisis fundamental
perusahaan yang bersangkutan.
Dalam pasar perdana, perusahaan akan memperoleh
dana yang diperlukan. Perusahaan dapat menggunakan dana hasil emisi untuk
mengembangkan dan memperluas barang modal untuk memproduksi barang dan jasa. Harga
saham pasar perdana tetap, pihak yang berwenang adalah penjamin emisi dan
pialang, tidak dikenakan komisi dengan pemesanan yang dilakukan melalui agen
penjualan.
2.) Pasar Sekunder
Pasar sekunder adalah penjualan efek setelah
penjualan pada pasar perdana berakhir. Pada pasar sekunder ini harga efek
ditentukan berdasarkan kurs efek tersebut. Naik turunnya kurs suatu efek
ditentukan oleh daya tarik menarik antara permintaan dan penawaran efek
tersebut.
Pada pasar sekunder para investor dapat membeli dan menjual efek
setiap saat. Manfaat pasar sekunder bagi perusahaan sebagai tempat untuk
menghimpun investor lembaga dan perseorangan. Harga saham pasar sekunder
berfluktuasi sesuai dengan ekspetasi pasar, pihak yang berwenang adalah
pialang, adanya beban komisi untuk penjualan dan pembelian, pemesanannya
dilakukan melalui anggota bursa, jangka waktunya tidak terbatas.
Terdapat 2
(dua) tempat terjadinya pasar sekunder, yaitu: bursa reguler dan bursa paralel.
Bursa reguler adalah bursa efek resmi seperti Bursa Efek Jakarta (BEJ), dan
Bursa Efek Surabaya (BES). Sedangkan bursa paralel atau over the counter adalah
suatu sistem perdagangan efek yang terorganisir di luar bursa efek resmi,
dengan bentuk pasar sekunder yang diatur dan diselenggarakan oleh Perserikatan
Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE), diawasi dan dibina oleh Bapepam.
Over
the counter karena pertemuan antara penjual dan pembeli tidak dilakukan di
suatu tempat tertentu tetapi tersebar diantara kantor para broker atau dealer.
Pelaku Pasar Modal 1) Emiten Emiten adalah perusahaan yang menjual pemilikannya
kepada masyarakat (go public).
Ada beberapa tujuan suatu perusahaan yang go
public, yaitu : memperoleh tambahan dana yang digunakan dalam perluasan usaha,
melakukan pengalihan pemegang saham, dan mengubah/ memperbaiki komposisi modal.
2) Investor
Investor (pemilik dana atau pemodal) adalah badan atau perorangan
yang membeli pemilikan suatu perusahaan go public. Pemodal perorangan adalah
orang atau individu yang atas namanya sendiri melakukan penanaman modal
(investasi), sedangkan pemodal badan (lembaga) adalah investasi yang dilakukan
atas nama lembaga, seperti perusahaan, koperasi, yayasan, dana pensiun, dan
lain-lain.
Segala keuntungan dan risiko atas efek yang dibeli atas nama lembaga
merupakan hak dan beban lembaga tersebut. Dalam suatu perusahaan yang go
public, investor pertama adalah pemegang saham pendiri. Sedangkan pemegang
saham yang kedua adalah pemegang saham melalui pembelian saham pada penawaran
umum di pasar modal.
3) Lembaga Penunjang
Lembaga Penunjang berfungsi sebagai
penunjang atau pendukung bekerjanya pasar modal. Lembaga penunjang tersebut
yaitu: Penjamin Emisi (underwriter), Penanggung (Guarantor), Wali Amanat
(Trustee), Perantara Perdagangan Efek (Broker, Pialang), Pedagang Efek (Dealer),
Perusahaan Surat Berharga (Securities Company), Perusahaan Pengelola Dana
(invesment Company), dan Biro Administrasi Efek. a) Penjamin Emisi
(Underwriter) Penjamin emisi berfungsi sebagai penjamin dalam penjualan efek
yang diterbitkan oleh perusahaan go public.
Jaminan yang dikeluarkan oleh
penjamin emisi mengandung risiko jika efek yang dijual tidak Iaku dan
sebaliknya akan memperoleh imbalan jika Iaku. Besarnya imbalan sesuai dengan
yang telah disepakati sebelumnya. Karena terdapat risiko yang mungkin diderita
penjamin emisi, maka biasanya penjamin emisi tidak mutlak menjamin penjualan
efek secara keseluruhan.
Ada 4 macam bentuk penjaminan efek oleh penjamin
emisi, yaitu Full Firm Commitment, Best Effort Commitment, Standby Commitment,
dan All or None Commitment. b) Penanggung (Guarantor) Lembaga penengah antara
si pemberi kepercayaan dengan si penerima kepercayaan. Lembaga yang dipercaya
oleh investor sebelum menanamkan dananya. c) Wali Amanat (Trustee) Wali amanat
ini hanya diperlukan hanya jika perusahaan menerbitkan efek dalam bentuk
obligasi. Lembaga ini akan bertindak sebagai wali si pemberi amanat.
Pemberi
amanat dalam penerbitan obligasi adalah investor, sehingga wali amanat mewakili
kepentingan investor. Tugas wali amanat dalam penerbitan obligasi adalah:1)
Menganalisis kemampuan dan kredibilitas emiten; 2) Menilai kekayaan emiten yang
akan dijadikan jaminan; 3) Melakukan pengawasan terhadap kekayaan emiten; 4)
Mengikuti secara terus menerus perkembangan perusahaan emiten dan jika
diperlukan memberi nasihat kepada emiten; 5) Melakukan pemantauan dan
pengawasan terhadap pembayaran bunga dan pinjaman pokok obligasi; 6) Sebagai
Agen Utama Pembayaran. d) Perantara Perdagangan Efek (Broker, Pialang)
Perantara perdagangan efek adalah pihak yang melakukan jual beli efek yang
listing di bursa efek.
Pialang memperoleh balas jasa dari layanan yang ia
berikan kepada investor. Layanan tersebut berupa informasi yang dibutuhkan
investor untuk mengambil keputusan dalam pengelolaan keuangan (financial
management). Badan atau perorangan dapat menjadi perantara perdagangan efek.
Badan yang dimaksud dapat berbentuk LKBB, bank, atau badan hukum berbentuk
perseroan terbatas yang khusus bergerak di bidang perantara perdagangan efek.
Badan atau perorangan yang ingin beroperasi sebagai perantara perdagangan efek
harus memenuhi syarat bahwa badan atau perorangan tersebut berada di Indonesia,
mempunyai keahlian di bidang perdagangan efek, mempunyai modal disetor minimal
Rp25.000.000,00 dan harus memperoleh ijin Menteri Keuangan Republik Indonesia.
e) Pedagang Efek (Dealer) Pedagang efek melakukan perdagangan efek di lantai
bursa.
Berbeda dengan Broker, Pedagang Efek dapat membeli efek atas namanya
sendiri, selain itu juga bisa memberi informasi kepada kleinnya tentang kondisi
pasar modal. Walaupun Pedagang Efek ini juga dapat memperjual belikan efek
selain memberi informasi kepada klien, dalam praktiknya ia harus mengutamakan
pesanan kliennya.
Dari aktivitas perdagangan efek tersebut, Pedagang Efek
dimungkinkan untuk memperoleh keuntungan atau kerugian. Jika harga efek
(saham/obligasi) yang ia jual lebih tinggi dibandingkan dengan harga efek
tersebut pada saat ia beli, maka pedagang efek akan memperoleh keuntungan
(capital gain) dan apabila harga efek yang ia jual lebih rendah dibandingkan
dengan harga efek tersebut pada saat ia beli, maka pedagang efek menderita
kerugian modal (capital loss). f) Perusahaan Surat Berharga (Securities
Company) Perusahaan surat berharga bergerak di bidang perdagangan efek-efek
yang tercatat di bursa efek.
Perusahaan Surat Berharga ini didukung oleh tenaga
profesional dalam mekanisasi perdagangan efek, seperti underwriter, broker,
fund management Jadi, perbedaannya dengan Pedagang Efek (Dealer) adalah bahwa
pedagang efek mempunyai aktivitas jual beli efek dan memberi informasi dan
konsultasi kepada klien saja, sedangkan perusahaan surat berharga tidak hanya
itu, tetapi juga menyediakan jasa profesional yang lain, seperti underwriter,
fund management. g) Perusahaan Pengelola Dana (invesment Company) Mengelola
surat-surat berharga yang akan menguntungkan sesuai dengan keinginan investor,
terdiri dari 2 unit yaitu sebagai pengelola dana dan penyimpan dana. h) Biro
Administrasi Efek Kantor yang membantu para emiten maupun investor dalam rangka
memperlancar administrasinya.
Pasar modal adalah lembaga keuangan yang mempunyai kegiatan berupa penawaran dan perdagangan efek (surat berharga). Pasar modal juga merupakan lembaga profesi yang berkaitan dengan transaksi jual beli efek dan perusahan publik yang berkaitan dengan efek. Dengan demikian pasar modal dikenal sebagai tempat bertemunya penjual dan pembeli modal/dana. Pasar modal merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjual-belikan, baik dalam bentuk hutang maupun modal sendiri, baik yang diterbitkan oleh pemerintah, public authorities, maupun perusahaan swasta.
Pasar modal memberikan berbagai
alternatif untuk para investor selain berbagai investasi lainnya, seperti:
menabung di bank, membeli tanah, asuransi, emas dan sebagainya. Pasar modal
merupakan penghubung antara investor (pihak yang memiliki dana) dengan
perusahaan (pihak yang memerlukan dana jangka panjang) ataupun institusi
pemerintah melalui perdagangan instrumen melalui jangka panjang, seperti surat
berharga yang meliputi surat pengakuan utang, surat berharga komersial
(commercial paper), saham, obligasi, tanda bukti hutang, waran (warrant), dan
right issue. Pasar modal juga merupakan salah satu cara bagi perusahaan dalam
mencari dana dengan menjual hak kepemilikan perusahaan kepada masyarakat.
Pasar modal sebagai tempat bertemunya pihak yang memiliki dana dengan pihak memerlukan dana jangka panjang (perusahaan), mempunyai dua fungsi yaitu: ekonomi dan keuangan. Di dalam ekonomi, pasar modal menyediakan fasilitas untuk memindahkan dana dari pemilik dana ke pihak yang memerlukan dana jangka panjang. Dengan menginvestasikan dananya para pihak pemilik dana mengharapkan adanya imbalan atau return dari penyerahan dana tersebut. Sedangkan bagi perusahaan sebagai pihak yang memerlukan dana jangka panjang, adanya dana dari luar dapat digunakan untuk usaha pengembangan usahanya tanpa menunggu dana dari hasil operasi perusahaannya. Di dalam keuangan, dengan cara menyediakan dana yang diperlukan oleh perusahaan atau pihak yang memerlukan dana dan para pemilik dana tanpa harus terlibat langsung dalam kepemilikan aktiva riil.
Berdasarkan fungsinya, pasar modal dapat dibedakan menjadi 2 (dua) jenis, yaitu: pasar perdana dan pasar sekunder.
1.) Pasar Perdana
Pasar perdana
adalah penjualan perdana efek atau penjualan efek oleh perusahaan yang menerbitkan
efek sebelum efek tersebut dijual melalui bursa efek. Pada pasar perdana, efek
dijual dengan harga emisi, sehingga perusahaan yang menerbitkan emisi hanya
memperoleh dana dari penjualan tersebut.
Pasar perdana merupakan penawaran
saham pertama kali dari emiten kepada para pemodal selama waktu yang telah
ditetapkan oleh pihak penerbit (issuer) sebelum saham tersebut diperdagangkan
di pasar sekunder. Harga saham di pasar perdana dijamin ditentukan oleh
penjamin emisi dan perusahaan yang go public berdasarkan analisis fundamental
perusahaan yang bersangkutan.
Dalam pasar perdana, perusahaan akan memperoleh
dana yang diperlukan. Perusahaan dapat menggunakan dana hasil emisi untuk
mengembangkan dan memperluas barang modal untuk memproduksi barang dan jasa. Harga
saham pasar perdana tetap, pihak yang berwenang adalah penjamin emisi dan
pialang, tidak dikenakan komisi dengan pemesanan yang dilakukan melalui agen
penjualan.
2.) Pasar Sekunder
Pasar sekunder adalah penjualan efek setelah
penjualan pada pasar perdana berakhir. Pada pasar sekunder ini harga efek
ditentukan berdasarkan kurs efek tersebut. Naik turunnya kurs suatu efek
ditentukan oleh daya tarik menarik antara permintaan dan penawaran efek
tersebut.
Pada pasar sekunder para investor dapat membeli dan menjual efek
setiap saat. Manfaat pasar sekunder bagi perusahaan sebagai tempat untuk
menghimpun investor lembaga dan perseorangan. Harga saham pasar sekunder
berfluktuasi sesuai dengan ekspetasi pasar, pihak yang berwenang adalah
pialang, adanya beban komisi untuk penjualan dan pembelian, pemesanannya
dilakukan melalui anggota bursa, jangka waktunya tidak terbatas.
Terdapat 2
(dua) tempat terjadinya pasar sekunder, yaitu: bursa reguler dan bursa paralel.
Bursa reguler adalah bursa efek resmi seperti Bursa Efek Jakarta (BEJ), dan
Bursa Efek Surabaya (BES). Sedangkan bursa paralel atau over the counter adalah
suatu sistem perdagangan efek yang terorganisir di luar bursa efek resmi,
dengan bentuk pasar sekunder yang diatur dan diselenggarakan oleh Perserikatan
Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE), diawasi dan dibina oleh Bapepam.
Over
the counter karena pertemuan antara penjual dan pembeli tidak dilakukan di
suatu tempat tertentu tetapi tersebar diantara kantor para broker atau dealer.
Pelaku Pasar Modal 1) Emiten Emiten adalah perusahaan yang menjual pemilikannya
kepada masyarakat (go public).
Ada beberapa tujuan suatu perusahaan yang go
public, yaitu : memperoleh tambahan dana yang digunakan dalam perluasan usaha,
melakukan pengalihan pemegang saham, dan mengubah/ memperbaiki komposisi modal.
2) Investor
Investor (pemilik dana atau pemodal) adalah badan atau perorangan
yang membeli pemilikan suatu perusahaan go public. Pemodal perorangan adalah
orang atau individu yang atas namanya sendiri melakukan penanaman modal
(investasi), sedangkan pemodal badan (lembaga) adalah investasi yang dilakukan
atas nama lembaga, seperti perusahaan, koperasi, yayasan, dana pensiun, dan
lain-lain.
Segala keuntungan dan risiko atas efek yang dibeli atas nama lembaga
merupakan hak dan beban lembaga tersebut. Dalam suatu perusahaan yang go
public, investor pertama adalah pemegang saham pendiri. Sedangkan pemegang
saham yang kedua adalah pemegang saham melalui pembelian saham pada penawaran
umum di pasar modal.
3) Lembaga Penunjang
Lembaga Penunjang berfungsi sebagai
penunjang atau pendukung bekerjanya pasar modal. Lembaga penunjang tersebut
yaitu: Penjamin Emisi (underwriter), Penanggung (Guarantor), Wali Amanat
(Trustee), Perantara Perdagangan Efek (Broker, Pialang), Pedagang Efek (Dealer),
Perusahaan Surat Berharga (Securities Company), Perusahaan Pengelola Dana
(invesment Company), dan Biro Administrasi Efek. a) Penjamin Emisi
(Underwriter) Penjamin emisi berfungsi sebagai penjamin dalam penjualan efek
yang diterbitkan oleh perusahaan go public.
Jaminan yang dikeluarkan oleh
penjamin emisi mengandung risiko jika efek yang dijual tidak Iaku dan
sebaliknya akan memperoleh imbalan jika Iaku. Besarnya imbalan sesuai dengan
yang telah disepakati sebelumnya. Karena terdapat risiko yang mungkin diderita
penjamin emisi, maka biasanya penjamin emisi tidak mutlak menjamin penjualan
efek secara keseluruhan.
Ada 4 macam bentuk penjaminan efek oleh penjamin
emisi, yaitu Full Firm Commitment, Best Effort Commitment, Standby Commitment,
dan All or None Commitment. b) Penanggung (Guarantor) Lembaga penengah antara
si pemberi kepercayaan dengan si penerima kepercayaan. Lembaga yang dipercaya
oleh investor sebelum menanamkan dananya. c) Wali Amanat (Trustee) Wali amanat
ini hanya diperlukan hanya jika perusahaan menerbitkan efek dalam bentuk
obligasi. Lembaga ini akan bertindak sebagai wali si pemberi amanat.
Pemberi
amanat dalam penerbitan obligasi adalah investor, sehingga wali amanat mewakili
kepentingan investor. Tugas wali amanat dalam penerbitan obligasi adalah:1)
Menganalisis kemampuan dan kredibilitas emiten; 2) Menilai kekayaan emiten yang
akan dijadikan jaminan; 3) Melakukan pengawasan terhadap kekayaan emiten; 4)
Mengikuti secara terus menerus perkembangan perusahaan emiten dan jika
diperlukan memberi nasihat kepada emiten; 5) Melakukan pemantauan dan
pengawasan terhadap pembayaran bunga dan pinjaman pokok obligasi; 6) Sebagai
Agen Utama Pembayaran. d) Perantara Perdagangan Efek (Broker, Pialang)
Perantara perdagangan efek adalah pihak yang melakukan jual beli efek yang
listing di bursa efek.
Pialang memperoleh balas jasa dari layanan yang ia
berikan kepada investor. Layanan tersebut berupa informasi yang dibutuhkan
investor untuk mengambil keputusan dalam pengelolaan keuangan (financial
management). Badan atau perorangan dapat menjadi perantara perdagangan efek.
Badan yang dimaksud dapat berbentuk LKBB, bank, atau badan hukum berbentuk
perseroan terbatas yang khusus bergerak di bidang perantara perdagangan efek.
Badan atau perorangan yang ingin beroperasi sebagai perantara perdagangan efek
harus memenuhi syarat bahwa badan atau perorangan tersebut berada di Indonesia,
mempunyai keahlian di bidang perdagangan efek, mempunyai modal disetor minimal
Rp25.000.000,00 dan harus memperoleh ijin Menteri Keuangan Republik Indonesia.
e) Pedagang Efek (Dealer) Pedagang efek melakukan perdagangan efek di lantai
bursa.
Berbeda dengan Broker, Pedagang Efek dapat membeli efek atas namanya
sendiri, selain itu juga bisa memberi informasi kepada kleinnya tentang kondisi
pasar modal. Walaupun Pedagang Efek ini juga dapat memperjual belikan efek
selain memberi informasi kepada klien, dalam praktiknya ia harus mengutamakan
pesanan kliennya.
Dari aktivitas perdagangan efek tersebut, Pedagang Efek
dimungkinkan untuk memperoleh keuntungan atau kerugian. Jika harga efek
(saham/obligasi) yang ia jual lebih tinggi dibandingkan dengan harga efek
tersebut pada saat ia beli, maka pedagang efek akan memperoleh keuntungan
(capital gain) dan apabila harga efek yang ia jual lebih rendah dibandingkan
dengan harga efek tersebut pada saat ia beli, maka pedagang efek menderita
kerugian modal (capital loss). f) Perusahaan Surat Berharga (Securities
Company) Perusahaan surat berharga bergerak di bidang perdagangan efek-efek
yang tercatat di bursa efek.
Perusahaan Surat Berharga ini didukung oleh tenaga
profesional dalam mekanisasi perdagangan efek, seperti underwriter, broker,
fund management Jadi, perbedaannya dengan Pedagang Efek (Dealer) adalah bahwa
pedagang efek mempunyai aktivitas jual beli efek dan memberi informasi dan
konsultasi kepada klien saja, sedangkan perusahaan surat berharga tidak hanya
itu, tetapi juga menyediakan jasa profesional yang lain, seperti underwriter,
fund management. g) Perusahaan Pengelola Dana (invesment Company) Mengelola
surat-surat berharga yang akan menguntungkan sesuai dengan keinginan investor,
terdiri dari 2 unit yaitu sebagai pengelola dana dan penyimpan dana. h) Biro
Administrasi Efek Kantor yang membantu para emiten maupun investor dalam rangka
memperlancar administrasinya.
ConversionConversion EmoticonEmoticon